Correct Article 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi
Current Text
(1) Tugas JF Peneliti melakukan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi.
(2) Tugas JF Perekayasa melakukan rekayasa dan pengembangan Teknologi bidang teknik untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi.
(3) Tugas JF Analis Data Ilmiah melakukan analisis data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
(4) Tugas JF Analis Pemanfaatan Iptek melakukan analisis pemanfaatan dan hilirisasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
(5) Tugas JF Teknisi Litkayasa mengoperasionalkan dan memelihara fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Your Correction
