Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) JF Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, dan Analis Pemanfaatan Iptek merupakan JF kategori keahlian. (2) JF Teknisi Litkayasa merupakan JF kategori keterampilan.
Your Correction