Correct Article 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi
Current Text
(1) JF Peneliti, JF Perekayasa, dan JF Teknisi Litkayasa termasuk dalam klasifikasi/rumpun penelitian dan perekayasaan.
(2) JF Analis Data Ilmiah termasuk dalam klasifikasi/rumpun kekomputeran.
(3) JF Analis Pemanfaatan Iptek termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
Your Correction
