Correct Article 59
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 9 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 895);
b. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 896);
c. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1646);
d. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 20 Tahun 2020 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1422);
e. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Berita Negara
Tahun 2021 Nomor 455);
f. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 456);
g. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 457); dan
h. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 458), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
