Correct Article 58
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi
Current Text
Peneliti dan Perekayasa yang telah diberikan gelar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) sebelum Peraturan Badan ini berlaku, tetap dapat menggunakan gelar dalam menjalankan tugas pada jenjangnya.
Your Correction
