Correct Article 57
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi
Current Text
(1) Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang diangkat sebelum 1 Januari 2025, jangka waktu pemenuhan HKM pemeliharaan kompetensi jabatan diperhitungkan mulai 1 Januari 2025.
(2) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang diangkat setelah 31 Desember 2024, jangka waktu pemenuhan HKM pemeliharaan kompetensi jabatan diperhitungkan mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah tahun pengangkatan.
(3) Hasil kerja yang dapat diusulkan sebagai HKM untuk Uji Kompetensi penilaian portofolio pemenuhan pemeliharaan kompetensi jabatan pertama kali pada 1 (satu) jenjang jabatan bagi Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan perolehan hasil kerja 1 (satu) tahun sebelum jangka waktu pemenuhan pemeliharaan kompetensi jabatan dimulai.
Your Correction
