Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PNS yang telah lulus Uji Kompetensi dan memenuhi syarat untuk diangkat ke dalam JF Pengembang Teknologi Nuklir, JF Analis Perkebunrayaan, JF Penata Penerbitan Ilmiah, JF Kurator Koleksi Hayati, JF Pranata Nuklir, atau JF Teknisi Perkebunrayaan dapat mengusulkan surat rekomendasi pengangkatan ke dalam salah satu JF di Bidang Iptek, Riset, dan Inovasi sesuai dengan ketentuan peralihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52. (2) Usulan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pejabat pengusul Uji Kompetensi kepada pelaksana Uji Kompetensi.
Your Correction