Correct Article 55
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi
Current Text
(1) Angka Kredit yang telah diperoleh dari JF sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(1) ditetapkan sebagai Angka Kredit JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis
Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Kebutuhan JF Pengembang Teknologi Nuklir, JF Kurator Koleksi Hayati, JF Analis Perkebunrayaan, JF Penata Penerbitan Ilmiah, JF Teknisi Perkebunrayaan, dan JF Pranata Nuklir yang telah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi ditetapkan sebagai kebutuhan JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kebutuhan JF Pengembang Teknologi Nuklir ditetapkan sebagai kebutuhan JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Pemanfaatan Iptek, atau JF Analis Data Ilmiah;
b. kebutuhan JF Pengembang Teknologi Nuklir dan JF Kurator Koleksi Hayati ditetapkan sebagai kebutuhan JF Analis Data Ilmiah;
c. kebutuhan JF Pengembang Teknologi Nuklir, JF Analis Perkebunrayaan dan JF Penata Penerbitan Ilmiah ditetapkan sebagai kebutuhan JF Analis Pemanfaatan Iptek; dan
d. kebutuhan JF Teknisi Perkebunrayaan dan JF Pranata Nuklir ditetapkan sebagai kebutuhan JF Teknisi Litkayasa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
