Correct Article 53
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi
Current Text
(1) Teknisi Litkayasa, Peneliti, dan Perekayasa dengan pendidikan di bawah kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, tetap dapat melaksanakan tugas jabatan yang diduduki sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Teknisi Litkayasa, Peneliti, dan Perekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kualifikasi minimal pendidikan sebagai berikut:
a. diploma tiga untuk Teknisi Litkayasa pemula sampai dengan penyelia; dan
b. strata dua untuk Peneliti dan Perekayasa ahli pertama sampai dengan ahli muda, paling lama tanggal 22 Desember 2029.
(3) Peneliti dan Perekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kualifikasi minimal pendidikan strata tiga untuk ahli madya dan ahli utama paling lama tanggal 22 Desember 2032.
(4) Dalam hal Teknisi Litkayasa, Peneliti, dan Perekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Teknisi Litkayasa, Peneliti, dan Perekayasa tersebut diberhentikan dari JF-nya.
Your Correction
