Correct Article 51
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi
Current Text
(1) Peneliti dan Perekayasa dapat diberikan gelar dibidang Riset.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar dan tata cara pemberian gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BRIN.
Your Correction
