Correct Article 50
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi
Current Text
(1) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa tidak dapat menduduki jabatan rangkap.
(2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas.
Your Correction
