Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagi Peneliti yang diangkat sebelum Peraturan Badan ini berlaku dan belum memenuhi HKM pemeliharaan kompetensi jabatan atau periode jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelumnya untuk periode 2019 – 2022, maka diwajibkan memenuhi HKM untuk periode 2019 – 2022 dan periode 2023 – 2026. (2) Bagi Peneliti yang diangkat sebelum Peraturan Badan ini berlaku dan belum memenuhi HKM pemeliharaan kompetensi jabatan atau periode jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelumnya untuk periode 2020 – 2023, maka diwajibkan memenuhi HKM untuk periode 2020 – 2023 dan periode 2024 – 2027. (3) Bagi Peneliti yang diangkat sebelum peraturan Badan ini berlaku dan belum memenuhi HKM pemeliharaan kompetensi jabatan atau periode jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelumnya untuk periode 2021 – 2024, maka diwajibkan memenuhi HKM untuk periode 2021 – 2024 dan periode 2025 – 2028. (4) Ketentuan HKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Usulan Uji Kompetensi untuk pemeliharaan kompetensi jabatan atau periode jabatan bagi Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima melalui sistem informasi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi paling lambat tanggal 31 Desember 2026. (6) Usulan Uji Kompetensi untuk pemeliharaan kompetensi jabatan atau periode jabatan bagi Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima melalui sistem informasi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi paling lambat tanggal 31 Desember 2027. (7) Usulan Uji Kompetensi untuk pemeliharaan kompetensi jabatan atau periode jabatan bagi Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima melalui sistem informasi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi paling lambat tanggal 31 Desember 2028. (8) Dalam hal Peneliti tidak mengusulkan Uji Kompetensi pemeliharaan kompetensi jabatan atau periode jabatan sampai dengan waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan ayat (7), Sekretariat MAUK menyampaikan daftar Peneliti yang tidak mengusulkan Uji Kompetensi pemeliharaan kompetensi jabatan atau periode jabatan kepada PyB pada Instansi Pemerintah untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf f. (9) Dalam hal Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) tidak memenuhi persyaratan, Sekretariat MAUK menyampaikan daftar Peneliti yang tidak memenuhi syarat kepada PyB pada Instansi Pemerintah untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf f. (10) Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang telah memenuhi HKM pemeliharaan kompetensi jabatan atau periode jabatan sebelum batas waktu usulan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan ayat (7), jangka waktu pemenuhan HKM pemeliharaan kompetensi jabatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan ini diperhitungkan mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. (11) Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang belum memenuhi HKM pemeliharaan kompetensi jabatan atau periode jabatan sebelum batas waktu usulan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan ayat (7), dapat diusulkan untuk kenaikan jenjang JF. (12) Usulan kenaikan jenjang JF sebagaimana dimaksud pada ayat (11) mengikuti ketentuan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4).
Your Correction