Correct Article 46
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi
Current Text
(1) Bagi Peneliti yang diangkat sebelum Peraturan Badan ini berlaku dan telah memenuhi HKM pemeliharaan kompetensi jabatan atau periode jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelumnya untuk periode tahun 2019 sampai dengan 2022, maka jangka waktu pemenuhan HKM pemeliharaan kompetensi jabatan sesuai dengan Peraturan Badan ini diperhitungkan mulai 1 Januari 2025, dengan perolehan hasil kerja yang dapat diklaim mulai tahun 2023.
(2) Bagi Peneliti yang diangkat sebelum Peraturan Badan ini berlaku dan telah memenuhi HKM pemeliharaan
kompetensi jabatan atau periode jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelumnya untuk periode tahun 2020 sampai dengan 2023, maka jangka waktu pemenuhan pemeliharaan kompetensi jabatan sesuai dengan Peraturan Badan ini diperhitungkan mulai 1 Januari 2025, dengan perolehan hasil kerja yang dapat diklaim mulai tahun 2024.
(3) Bagi Peneliti yang diangkat sebelum Peraturan Badan ini berlaku dan telah memenuhi HKM pemeliharaan kompetensi jabatan atau periode jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelumnya untuk periode tahun 2021 sampai dengan 2024, maka jangka waktu pemenuhan pemeliharaan kompetensi jabatan sesuai dengan Peraturan Badan ini diperhitungkan mulai 1 Januari 2025, dengan perolehan hasil kerja yang dapat diklaim mulai tahun 2025.
(4) Bagi Peneliti yang diangkat pada tahun 2021, 2022, 2023, atau 2024 maka jangka waktu pemenuhan pemeliharaan kompetensi jabatan sesuai dengan Peraturan Badan ini diperhitungkan mulai 1 Januari 2025, dengan perolehan hasil kerja yang dapat diklaim sebagai HKM mulai tahun 2025.
Your Correction
