Correct Article 43
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi
Current Text
(1) Sistem informasi pembinaan JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi dibangun dan dikembangkan oleh BRIN dan berlaku secara nasional.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. usulan dan penilaian Uji Kompetensi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi;
b. pelaporan status pemangku JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi;
c. pengusulan pertimbangan teknis kebutuhan jabatan untuk JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi; dan
d. kebutuhan lainnya terkait pembinaan JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi.
Your Correction
