Correct Article 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi
Current Text
JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jabatan karier PNS.
Your Correction
