Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan KKA bertujuan untuk membantu auditor dalam merencanakan, melaksanakan, dan mendokumentasikan hasil audit. (2) KKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi informasi rinci mengenai rencana audit, temuan, rekomendasi, dan catatan yang relevan selama proses audit. (3) KKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh tim Audit Kinerja Periset yang terlibat dalam pelaksanaan audit. (4) Tim Audit Kinerja Periset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bekerja sama untuk mengumpulkan data, menganalisis temuan, dan menyusun KKA sebagai dokumen hasil audit. (5) KKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direviu secara berjenjang untuk memastikan kecukupan atau keakuratan data, analisis, menjamin kualitas hasil audit dan keakuratan temuan serta rekomendasi. (6) Format KKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction