Correct Article 17
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
(1) Audit Kinerja Periset untuk parameter KKM pada level kelompok Riset dan pusat Riset merupakan rata-rata penilaian seluruh Periset yang ada pada kelompok Riset dan pusat Riset.
(2) Auditor dalam melaksanakan Audit Kinerja Periset untuk parameter KKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan tahapan:
a. menganalisis kendala yang dihadapi dalam pencapaian target kinerja;
b. menganalisis hal positif yang dilakukan oleh kelompok Riset atau pusat Riset sehingga capaian kinerjanya dinilai jauh lebih besar melampaui target kinerja;
c. menganalisis apakah pembinaan terhadap Periset telah dilakukan dengan baik oleh ketua kelompok Riset atau kepala pusat Riset; dan
d. menilai kualitas capaian butir SKP yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dan menuangkan dalam bentuk narasi sesuai dengan capaian Periset.
Your Correction
