Correct Article 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
(1) Sebelum melaksanaan Audit Kinerja Periset, tim Audit Kinerja Periset terlebih dahulu melaksanakan survei pendahuluan untuk memahami:
a. karakteristik dan proses bisnis unit kerja yang akan menjadi Auditi;
b. Auditi meliputi:
1. dasar pembentukan Auditi;
2. struktur organisasi dan perubahannya;
3. visi, misi, program, kebijakan, dan kegiatan Auditi;
4. kelompok Riset dan anggotanya serta kegiatan yang dilakukan;
5. proses bisnis kegiatan Riset pada tingkat kelompok Riset atau pusat Riset;
6. target kinerja pada level individu, kelompok Riset, dan pusat Riset; dan
7. sistem pengendalian intern Auditi.
(2) Tim Audit Kinerja Periset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengumpulan data dan informasi yang relevan tentang capaian kinerja Periset yang akan diaudit.
Your Correction
