Correct Article 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
(1) PKA membantu memastikan audit dilaksanakan secara terstruktur, efisien, dan sesuai dengan tujuan audit.
(2) PKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berperan penting dalam mengarahkan dan mengawasi selama proses audit.
(3) PKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh ketua tim Audit Kinerja Periset dan direviu oleh pengendali teknis.
(4) PKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
