Correct Article 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
(1) Penyusunan tim Audit Kinerja Periset didasarkan pada pemahaman mengenai:
a. dasar metodologi Riset dan konteks Riset yang sedang diaudit, mencakup pemahaman tentang desain Riset, pengumpulan data, dan interpretasi hasil Riset;
b. kode etik Riset dan klirens etik Riset;
c. analisis data Riset yang relevan untuk memeriksa integritas data, melakukan analisis statistik dasar, dan mengevaluasi keakuratan hasil Riset;
d. proses Riset dan masalah yang mungkin timbul melalui wawancara dengan Periset; dan
e. prosedur audit dan peraturan perundang-undangan mengenai Riset sehingga dapat mengidentifikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan standar yang telah ditetapkan.
(2) Selain didasarkan pada pemahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyusunan tim Audit Kinerja Periset juga didasarkan pada kemampuan auditor mengenai:
a. komunikasi yang baik dalam menjelaskan temuan secara lisan dan tertulis, serta komunikasi dengan Periset dan manajemen organisasi yang efektif;
b. pemecahan masalah yang kuat untuk mengidentifikasi masalah, mengusulkan solusi atau tindakan perbaikan, dan membantu organisasi untuk memperbaiki kinerja Periset; dan
c. berpikir kritis untuk mengevaluasi bukti, mengidentifikasi masalah potensial, dan membuat keputusan berdasarkan fakta dan analisis yang objektif.
(3) Komposisi tim Audit Kinerja Periset terdiri atas:
a. tim audit inti; dan
b. sub tim audit.
(4) Tim audit inti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a bertugas:
a. melakukan monitoring terhadap hasil audit sub tim audit secara berkala; dan
b. menyusun laporan Audit Kinerja Periset di tingkat organisasi Riset.
(5) Sub tim audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bertugas:
a. melakukan Audit Kinerja Periset di tingkat pusat Riset;
b. berkoordinasi dengan tim audit inti selama melaksanakan audit secara berkala; dan
c. menyusun laporan Audit Kinerja Periset di tingkat pusat Riset.
(6) Susunan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) terdiri atas:
a. penanggung jawab;
b. pengendali mutu;
c. pengendali teknis;
d. ketua tim; dan
e. anggota tim.
Your Correction
