Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan jadwal Audit Kinerja Periset ditetapkan dalam PKPT unit kerja yang melaksanakan tugas pengawasan intern dengan mempertimbangkan tingkat risiko pada pencapaian sasaran program dan kegiatan Riset.
Your Correction