Correct Article 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
Penetapan jadwal Audit Kinerja Periset ditetapkan dalam PKPT unit kerja yang melaksanakan tugas pengawasan intern dengan mempertimbangkan tingkat risiko pada pencapaian sasaran program dan kegiatan Riset.
Your Correction
