Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perolehan dana Riset eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c digunakan untuk menilai capaian Kinerja Periset pada tingkat organisasi Riset dengan menggunakan PK yang telah ditetapkan pada setiap organisasi Riset.
Your Correction