Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Optimalisasi belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b pada Periset digunakan untuk menilai capaian kinerja Periset dengan menggunakan indikator gaji dan tunjangan kinerja sebagai penghasilan pada level individu, kelompok Riset, dan pusat Riset.
Your Correction