Correct Article 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
Optimalisasi belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b pada Periset digunakan untuk menilai capaian kinerja Periset dengan menggunakan indikator gaji dan tunjangan kinerja sebagai penghasilan pada level individu, kelompok Riset, dan pusat Riset.
Your Correction
