Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
KKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a digunakan untuk menilai capaian kinerja tahunan Periset yang terdiri atas: a. KKM kategori I untuk pegawai: 1. jenjang jabatan fungsional ahli utama; dan 2. jenjang jabatan fungsional ahli madya, b. KKM kategori II untuk pegawai: 1. jenjang jabatan fungsional ahli muda; 2. jenjang jabatan fungsional ahli pertama; dan 3. pelaksana lainnya.
Your Correction