Correct Article 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
KKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a digunakan untuk menilai capaian kinerja tahunan Periset yang terdiri atas:
a. KKM kategori I untuk pegawai:
1. jenjang jabatan fungsional ahli utama; dan
2. jenjang jabatan fungsional ahli madya,
b. KKM kategori II untuk pegawai:
1. jenjang jabatan fungsional ahli muda;
2. jenjang jabatan fungsional ahli pertama; dan
3. pelaksana lainnya.
Your Correction
