Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Periset adalah aparatur sipil negara sebagai pelaksana riset di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional; 2. Riset adalah penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. 3. Audit Kinerja Periset adalah audit terhadap kualitas, produktivitas, dan kontribusi seorang Periset atau kelompok Riset dalam pelaksanaan Riset tertentu untuk mengukur sejauh mana Periset atau kelompok Riset telah mencapai tujuan Riset, memenuhi standar kualitas, dan berkontribusi terhadap pengetahuan atau hasil yang diharapkan. 4. Manajemen Kinerja Terintegrasi adalah kerangka kerja yang digunakan untuk mengukur, menganalisis, dan mengelola kinerja organisasi secara komprehensif untuk membantu auditor lebih memahami dalam mengevaluasi berbagai aspek yang mempengaruhi kinerja unit kerja yang di audit. 5. Keluaran Kerja Minimal yang selanjutnya disingkat KKM adalah hasil kerja utama yang harus dicapai oleh Periset sebagai pencapaian hasil kerja minimal. 6. Karya Tulis Ilmiah adalah sebuah dokumen atau naskah tertulis yang berisi penelitian, analisis, atau eksposisi yang bersifat ilmiah. 7. Buku Ilmiah adalah karya tulis yang dipublikasikan melalui proses penerbitan ilmiah hasil dari penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan. 8. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak kekayaan intelektual kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu hak yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. 9. Perlindungan Varietas Tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan negara yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. 10. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. 11. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan peraturan daerah provinsi, atau rancangan peraturan daerah kabupaten/kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. 13. Jurnal Ilmiah adalah publikasi akademis yang berisi artikel-artikel Riset, makalah ilmiah, atau ulasan literatur yang ditulis oleh Periset, ilmuwan, atau akademisi sebagai sarana untuk menyebarkan pengetahuan ilmiah dan temuan Riset kepada komunitas ilmiah dan masyarakat umum. 14. Auditi adalah pihak atau entitas/unit kerja yang menjadi subjek dari proses audit, yang sedang atau akan diaudit oleh auditor. 15. Program Kerja Pengawasan Tahunan yang selanjutnya disingkat PKPT adalah dokumen perencanaan pengawasan tahunan sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pengawasan dalam rangka mendukung capaian kinerja Inspektorat Utama serta sebagai dasar penilaian/evaluasi kinerja aparat pengawasan intern pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan. 16. Program Kerja Audit yang selanjutnya disingkat PKA adalah dokumen yang merinci rencana tindakan dan prosedur yang harus diikuti selama proses audit. 17. Kertas Kerja Audit yang selanjutnya disingkat KKA adalah dokumen atau catatan yang berisi detail dan dokumentasi temuan, langkah-langkah audit, bukti-bukti yang diperoleh, dan hasil dari proses audit yang telah dilakukan oleh seorang auditor atau tim audit serta digunakan sebagai dasar penyusunan laporan audit. 18. Laporan Hasil Audit yang selanjutnya disingkat LHA adalah dokumen hasil audit yang berisi ringkasan temuan, evaluasi, simpulan, serta rekomendasi hasil audit. 19. Perjanjian Kinerja yang selanjutnya disingkat PK adalah dokumen formal yang digunakan untuk mendefinisikan dan mengukur tujuan, sasaran, dan kinerja seseorang atau tim dalam suatu periode waktu tertentu yang meliputi target kinerja, indikator kinerja, waktu pelaksanaan, dan tanggung jawab yang diharapkan. 20. Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
Your Correction