Correct Article 27
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b merupakan perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
(2) Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (2) huruf b dapat dilakukan dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik.
(3) Ketentuan mengenai penandatanganan, pengesahan, pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik, dan cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait dengan perjanjian internasional.
Your Correction
