Correct Article 24
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a merupakan naskah dinas yang berisi kesepakatan bersama tentang objek yang mengikat antar kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama dan dibuat untuk dan atas nama BRIN dengan pihak lain.
(2) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. nota kesepahaman dalam negeri; dan
b. nota kesepahaman internasional.
(3) Nota kesepahaman dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan nota kesepahaman kerja sama dalam negeri yang dilaksanakan oleh BRIN dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau badan hukum INDONESIA.
(4) Nota kesepahaman internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan nota kesepahaman kerja sama internasional yang dilaksanakan oleh BRIN mewakili Pemerintah
dengan pemerintah negara lain, badan hukum negara lain, dan/atau organisasi internasional.
(5) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditandatangani oleh:
a. Kepala BRIN;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
c. Kepala OR;
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; dan
e. Kepala Pusat di lingkungan OR.
(6) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
