Correct Article 19
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d merupakan naskah dinas yang memuat undangan kepada pejabat/pegawai di dalam lingkup BRIN untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu antara lain dan tidak terbatas pada rapat, upacara, atau forum grup diskusi.
(2) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas,
fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk surat atau kartu.
(4) Dalam hal surat undangan internal berbentuk kartu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dibubuhi cap tanpa tanda tangan.
(5) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat undangan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
