Correct Article 41
PERBAN Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
Current Text
Peserta mendapatkan sertifikat setelah mengikuti semua
tahapan penyelenggaraan PJFKKH dengan ketentuan sebagai berikut:
a. peserta akan menerima sertifikat atau disebut dengan surat tanda tamat pelatihan (STTP) yang menerangkan bahwa peserta telah mengikuti dan lulus PJFKKH; dan
b. bagi peserta dari pengangkatan pertama yang tidak lulus PJFKKH dapat mengikuti kembali dalam waktu 3 (tiga) tahun selama waktu jabatannya berlaku.
Your Correction
