Correct Article 35
PERBAN Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
Current Text
(1) Penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf a dilaksanakan melalui pengamatan dan penilaian terhadap proses pembelajaran dan penugasan pelatihan terdiri atas:
a. kegiatan belajar mengajar; dan
b. penugasan penyusunan proposal rancangan kurasi.
(2) Kegiatan belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pemahaman materi;
b. penyelesaian tugas Mata Pelatihan yang diberikan dalam pembelajaran; dan
c. melakukan praktik pengumpulan data evaluasi akademik.
Your Correction
