Correct Article 27
PERBAN Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
Current Text
Penyelenggaraan PJFKKH dilakukan sesuai dengan tahapan sebagai berikut:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. monitoring dan evaluasi.
Your Correction
