Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan tenaga pelatihan yang ditunjuk karena keahlian dan kepakarannya dibutuhkan untuk menunjang proses pelaksanaan PJFKKH dari instansi penyelenggara atau di luar instansi penyelenggara.
Your Correction