Correct Article 15
PERBAN Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
Current Text
(1) Persyaratan fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b sebagai berikut:
a. kualifikasi pendidikan paling rendah program magister;
b. menduduki Jabatan Fungsional Kurator ahli madya atau sumber daya manusia iptek lainnya yang memiliki Jabatan Fungsional jenjang ahli madya;
c. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja; dan
d. telah mengikuti pelatihan untuk pelatih PJFKKH.
(2) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diutamakan:
a. memiliki KTI yang terbit di jurnal nasional terakreditasi 4 (empat) tahun terakhir dalam bidang Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati; dan
b. mampu berbahasa Inggris aktif baik lisan dan tulisan.
Your Correction
