Correct Article 25
PERBAN Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
Current Text
Sarana dan prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan PJFKKH melalui Pelatihan Bauran:
a. pada saat tatap muka dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23; dan
b. pada saat e-learning dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 24.
.BAB VII PENYELENGGARA PELATIHAN
Your Correction
