Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sarana dan prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan PJFKKH melalui Pelatihan Bauran: a. pada saat tatap muka dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23; dan b. pada saat e-learning dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 24. .BAB VII PENYELENGGARA PELATIHAN
Your Correction