Correct Article 23
PERBAN Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
Current Text
Prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan PJFKKH melalui pembelajaran klasikal meliputi:
a. ruang kelas;
b. ruang diskusi dan belajar;
c. ruang seminar;
d. ruang sekretariat;
e. ruang makan;
f. fasilitas olahraga;
g. unit kesehatan;
h. tempat ibadah;
i. asrama bagi peserta;
j. akses internet;
k. aplikasi komunikasi untuk melakukan daring; dan
l. prasarana lainnya yang mendukung program pelatihan.
Your Correction
