Correct Article 11
PERBAN Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
Current Text
(1) Peserta dapat berasal dari alih jabatan dan Penyetaraan Jabatan yang membutuhkan pengembangan kompetensi Kurator Koleksi Hayati.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan surat rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati dan pembekalan tugas Kurator Koleksi Hayati yang ditandatangani oleh kepala unit kerja yang membidangi kepegawaian instansi.
Your Correction
