Correct Article 7
PERBAN Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
Current Text
(1) Penyelenggaraan PJFKKH dilaksanakan melalui skema Pelatihan:
a. Klasikal;
b. Bauran; dan/atau
c. Jarak Jauh.
(2) Skema pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan pendekatan andragogi dengan menerapkan objek pembelajaran.
(3) Pendekatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan proses pembelajaran yang mengharuskan peserta berpartisipasi aktif, saling asah, saling asih, dan saling asuh.
Your Correction
