Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mata Pelatihan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. pengenalan tugas dan jabatan Kurator Koleksi Hayati; b. manajemen koleksi hayati; c. membangun komunikasi dan tim efektif; d. integritas Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sebagai aparatur sipil negara; e. eksplorasi Koleksi Keanekaragaman Hayati; f. teknik pemrosesan spesimen dan/atau kultur koleksi; g. dasar-dasar analisis koleksi; h. perawatan spesimen dan/atau kultur koleksi serta fasilitas pendukung koleksi; i. teknik pelaporan koleksi hayati; j. pengembangan karier Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati; k. penulisan dan publikasi ilmiah di bidang Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati; l. teknik presentasi ilmiah; dan m. evaluasi akademis.
Your Correction