Correct Article 3
PERBAN Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
Current Text
Mata Pelatihan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. pengenalan tugas dan jabatan Kurator Koleksi Hayati;
b. manajemen koleksi hayati;
c. membangun komunikasi dan tim efektif;
d. integritas Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sebagai aparatur sipil negara;
e. eksplorasi Koleksi Keanekaragaman Hayati;
f. teknik pemrosesan spesimen dan/atau kultur koleksi;
g. dasar-dasar analisis koleksi;
h. perawatan spesimen dan/atau kultur koleksi serta fasilitas pendukung koleksi;
i. teknik pelaporan koleksi hayati;
j. pengembangan karier Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati;
k. penulisan dan publikasi ilmiah di bidang Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati;
l. teknik presentasi ilmiah; dan
m. evaluasi akademis.
Your Correction
