Correct Article 41
PERBAN Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Current Text
Peserta mendapatkan sertifikat setelah mengikuti semua tahapan penyelenggaraan PPJFP dengan ketentuan sebagai berikut:
a. peserta akan menerima sertifikat atau disebut dengan surat tanda tamat pelatihan (STTP) yang menerangkan bahwa peserta telah mengikuti dan lulus PPJFP;
b. bagi peserta yang telah mengikuti dan lulus PPJFP akan menerima surat rekomendasi sebagai Peneliti ahli pertama; dan
c. bagi peserta dari pengangkatan pertama yang tidak lulus PPJFP dapat mengikuti kembali dalam waktu 3 (tiga) tahun selama waktu jabatannya berlaku.
Your Correction
