Correct Article 31
PERBAN Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Current Text
Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas:
a. pembukaan pelatihan;
b. kehadiran peserta dan fasilitator;
c. proses pembelajaran Mata Pelatihan;
d. penugasan penulisan KTI;
e. bimbingan penulisan KTI
f. seminar hasil penyusunan KTI;
g. monitoring dan evaluasi; dan
h. dokumentasi dan kelengkapan pembelajaran.
Your Correction
