Correct Article 29
PERBAN Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Current Text
Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdiri atas:
a. penawaran pelatihan;
b. pengusulan peserta pelatihan;
c. inventarisasi dan seleksi peserta pelatihan;
d. pemanggilan peserta pelatihan;
e. registrasi dan verifikasi daring peserta pelatihan;
f. penjadwalan dan penetapan fasilitator;
g. penyiapan kelengkapan pelatihan; dan
h. pengurusan administrasi lainnya.
Your Correction
