Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan pembimbing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d sebagai berikut: a. kualifikasi pendidikan paling rendah program magister; b. menduduki Jabatan Fungsional Peneliti ahli madya atau sumber daya manusia iptek lainnya yang memiliki Jabatan Fungsional jenjang ahli madya; c. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja; dan d. telah mengikuti pelatihan untuk pelatih PPJFP. (2) Pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan: a. memiliki rekam jejak dalam kerja sama Penelitian atau memperoleh dana Penelitian dari lembaga donor/eksternal instansi; b. memiliki KTI yang terbit di jurnal nasional terakreditasi dan/atau jurnal terindeks global/internasional dalam waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan c. mampu berbahasa Inggris aktif baik lisan dan tulisan.
Your Correction