Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan widyaiswara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a sebagai berikut: a. menduduki Jabatan Fungsional widyaiswara; dan b. pernah mengikuti pelatihan untuk pelatih PPJFP.
Your Correction