Correct Article 43
PERBAN Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Current Text
Pendanaan penyelenggaraan PPJFP bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan pada bagian anggaran BRIN; dan/atau
b. anggaran instansi pengusul peserta.
Your Correction
