Correct Article 9
PERBAN Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Current Text
(1) Alokasi waktu dalam JP disesuaikan dengan skema penyelenggaraan sebagai berikut:
a. Pelatihan Klasikal dilaksanakan selama 174 (seratus tujuh puluh empat) JP atau setara dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja;
b. Pelatihan Bauran dilaksanakan selama 243 (dua ratus empat puluh tiga) JP atau setara dengan 30 (tiga puluh) hari kerja; dan
c. Pelatihan Jarak Jauh dilaksanakan selama 243 (dua ratus empat puluh tiga) JP pembelajaran sepenuhnya melalui e-learning atau setara dengan 32 (tiga puluh dua) hari kerja.
(2) Skema penyelenggaraan Pelatihan Bauran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan selama 4 (empat) hari tatap muka dan 26 (dua puluh enam) hari e- learning.
Your Correction
