Correct Article 29
PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI PENDIDIKAN PASCASARJANA BERBASIS RISET
Current Text
(1) Kepala Unit Kerja melakukan evaluasi perkembangan studi peserta Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset sebagai bahan pertimbangan Kepala Unit Kerja untuk memberikan penilaian prestasi kerja.
(2) Laporan evaluasi perkembangan studi Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset yang dilakukan oleh Kepala Unit Kerja asal peserta Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat.
Your Correction
