Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI PENDIDIKAN PASCASARJANA BERBASIS RISET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktorat dan Kepala Unit Kerja asal peserta Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset melakukan pemantauan pelaksanaan Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset.
Your Correction