Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI PENDIDIKAN PASCASARJANA BERBASIS RISET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktorat mengelola pelaksanaan Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset. (2) Direktorat melaporkan pengelolaan pelaksanaan Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset kepada Kepala BRIN melalui Deputi.
Your Correction