Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI PENDIDIKAN PASCASARJANA BERBASIS RISET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Unit Kerja dari peserta Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset bertanggung jawab atas keberlangsungan Riset selama peserta menjalankan Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset.
Your Correction