Correct Article 16
PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI PENDIDIKAN PASCASARJANA BERBASIS RISET
Current Text
Kepala Unit Kerja dari peserta Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset bertanggung jawab atas keberlangsungan Riset selama peserta menjalankan Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset.
Your Correction
