Correct Article 14
PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI PENDIDIKAN PASCASARJANA BERBASIS RISET
Current Text
(1) Peserta Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset bertanggung jawab:
a. menyelesaikan secara penuh Program pendidikannya;
b. menyusun rencana studi untuk mendapatkan persetujuan dari Kepala Unit Kerja;
c. menaati kode etik di Perguruan Tinggi dan atau institusi tempat melaksanakan Program
Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset;
d. melaporkan hasil evaluasi perkembangan Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset kepada Kepala Unit Kerjanya; dan
e. menyampaikan capaian luaran Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset dalam penyusunan rencana kinerja.
(2) Selain tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), peserta Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset PNS bertanggung jawab melaksanakan tugas kedinasan.
(3) Selain tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), peserta Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset Sumber Daya Manusia Lainnya bertanggung jawab melaksanakan tugas kolaborasi Riset.
Your Correction
